Richard Pasaribu: Kepri Harus Konsen dalam Pembentukan Regulasi Bidang Kelautan

Richard Pasaribu: Kepri Harus Konsen dalam Pembentukan Regulasi Bidang Kelautan

topmetro.news – Senator Kepri Dr. Richard Pasaribu mengapresiasi dengan dipilihnya Kepulauan Riau sebagai lokasi kunjungan kerja sekaligus lokasi Kegiatan Tim Kerja Revisi Terbatas UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Menurut Richard, UU tentang kelautan sangat berkolerasi dengan keadaan geografis Kepri.

“Karena Kepri merupakan provinsi maritim, sehingga materi pembahasan dalam Raker ini sangat penting dan urgent dalam menyempurnakan tugas dan fungsi kita bersama selaku stakeholders” kata Senator Kepri kepada Tim Kerja DPD RI Revisi Terbatas UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan di Aula Makogabwilhan I, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (20/1/2022).

Tim Kerja DPD RI yang di pimpin oleh Wakil Ketua I DPD RI Letjen TNI Mar (Purn.) Dr. Nono Sampono menggelar Raker dengan tema ‘Penatalaksanaan Sistem Keamanan Laut Melalui Revisi Terbatas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.’

Selain Dr. Nono Sampono bersama 9 Anggota DPD RI lainnya, turut hadir Kabakamla RI yang di wakili Sestama Bakamla Laksda S. Irawan, Menkopolhukam RI yang diwakili Deputi 4 Mayjen Hilman Hadi, Pangkogabwilhan I yang diwakili Mayjen Lismer Lumban Siantar, dan seluruh Forkominda Kepri.

Dr. Richard Pasaribu, sebagai Anggota DPD RI Kepri, berpendapat agar semua stakeholders di Kepri konsen terhadap setiap proses pembentukan regulasi yang berkaitan dengan kelautan.

“Kepri ini hampir 97 persen terdiri dari lautan, maka setiap proses pembentukan regulasi yang berkaitan dengan kelautan, harus menjadi konsen dan perhatian kita di Kepri, karena segala aspek kelautan itu adalah kita,” ungkap Richard.

Richard Pasaribu mengatakan bahwa Pemerintah Pusat berencana membentuk Undang-Undang Omnibus Law Keamanan Laut. Yaitu satu regulasi  khusus yang bersifat  tunggal dan integratif  untuk  mengatur tata  kelola keamanan laut yang nantinya aturan tersebut sekurang-kurangnya mengatur 3 hal, yakni pembentukan  “Single Agency Multi Tasks” dalam penegakan    hukum di laut, sinkronisasi sistem informasi keamanan laut  nasional melalui National Maritime Security Information Center (NMIC), dan pengaturan manajemen sarana dan prasarana keamanan  laut.

Harus Berperan Aktif

“Berdasarkan informasi dari Pemerintah, ada sekitar 21 Undang-Undang yang terkait dengan soal kelautan yang seluruhnya nanti akan di omnibuskan dari 6 institusi K/L yang ada yang masih tumpang tindih. Kepri harus berperan aktif dalam rencana Pemerintah tersebut,” jelas Richard.

Sementara itu, Dr. Nono Sampono yang menjadi keynote speaker padla acara tersebut memaparkan potensi-potensi ancaman kedaulatan dari negara-negara adidaya. Bukan hanya masalah keamanan, namun ada kepentingan ekonomi di situ.

“Indonesia berada di antara 2 benua dan 2 samudera, dan secara geo-politik, geo-strategi, dan geo-ekonomi Indonesia pantas diperebutkan secara politik, keamanan, dan ekonomi. Tidak ada cara selain 3 aspek tersebut di perkuat,” kata Nono.

Nono juga menegaskan bahwa saat ini Indonesia sudah terkurung dalam posisi gelar militer negara-negara besar. Akan tetapi  hingga kini kita masih tenang-tenang saja.

“Tidak salah Indonesia didaulat sebagai poros maritim dunia. Tetapi konsekuensinya kekuatan maritim harus kita bangun. Kalau tidak Indonesia akan menjadi bulan-bulanan kekuatan besar dunia” ungkapnya.

 

Penulis: Deddi Fasmadhy

Related posts

Leave a Comment